bogorscope.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk menertibkan dan menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di sejumlah kawasan, terutama di sekitar Pasar Bogor dan Suryakencana. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi PKL yang masih berjualan sembarangan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban yang mulai digencarkan sejak 26 Maret 2026 ini menyasar kawasan Pasar Bogor dan jalanan penunjangnya, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng. Kawasan tersebut, menurut Pemkot, merupakan kawasan dengan sejarah panjang yang perlu ditata ulang demi ketertiban, estetika kota, serta kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie Rachim usai Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kamis (26/3/2026).
Relokasi ke Dua Pasar, Insentif bagi Pedagang
Pemkot Bogor telah menyiapkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari sebagai lokasi relokasi bagi PKL yang selama ini berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Pasar Bogor. Kedua pasar tersebut dinilai memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.
Bahkan, dalam peninjauan yang dilakukan Wali Kota Bogor di Pasar Jambu Dua pada Sabtu (28/3/2026), dipastikan bahwa sekitar 200 pedagang relokasi akan mulai menempati pasar tersebut dalam beberapa hari ke depan. Para pedagang juga mendapatkan insentif dari Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama pihak pengembang.
“Pasar Jambu Dua kami siapkan sebagai lokasi relokasi yang representatif. Kami pastikan daya tampung mencukupi, akses logistik lancar, dan fasilitas penunjang terus diperbaiki agar pedagang dan pembeli sama-sama nyaman,” ujar Dedie Rachim usai meninjau kesiapan pasar tersebut.
Sejumlah perbaikan terus disegerakan, di antaranya pembenahan akses jalan serta perbaikan lampu penerangan jalan yang sebelumnya tidak berfungsi. Akses bagi kendaraan pengangkut komoditas sayur mayur juga dipermudah melalui penonaktifan sementara gardu parkir.
Sanksi Denda hingga Tindak Pidana Ringan

Bagi PKL yang masih membandel, Pemkot tidak segan-segan memberikan sanksi. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Jika masih melanggar, proses hukum lebih lanjut dapat dilakukan, termasuk tindak pidana ringan.
“Daripada TNI-Polri dan Satpol PP terus-menerus mendapatkan tekanan dari kondisi di mana PKL tidak mau patuh, maka lebih efektif kita berlakukan denda. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sesuai Perda,” tutur Dedie Rachim saat kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di sejumlah titik kawasan, Jumat (27/3/2026).
“Nanti bagi yang masih melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Kalau masih membandel, akan kita tindak lebih lanjut, diproses, bahkan bisa dikenakan tindak pidana ringan. Ini akan kita mulai intensifkan,” pungkasnya.
Sanksi ini mulai diberlakukan secara bertahap seiring dengan monitoring yang dilakukan Forkopimda dan perangkat daerah pasca-penertiban.
Melindungi 9.000 Pedagang Pasar Resmi
Di balik kebijakan penertiban ini, Dedie Rachim menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya.
“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” tegasnya.
Pemkot menilai bahwa keberadaan PKL yang berjualan sembarangan di ruang publik tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pedagang resmi.
Penataan kawasan Pasar Bogor dan sekitarnya juga memiliki keterkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, khususnya penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor.
“Pengunjung Kebun Raya setiap tahun mencapai lebih dari satu juta orang, sementara di dalam tidak tersedia lahan parkir, karena merupakan kawasan konservasi. Maka Pemkot Bogor akan menyiapkan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” jelas Dedie Rachim.
Dengan adanya penataan PKL dan pembongkaran bangunan di kawasan eks Pasar Bogor, Pemkot berharap dapat menciptakan ruang yang lebih teratur sekaligus mendukung kebutuhan parkir bagi wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor.
Inkonsistensi Masih Terlihat
Meski Pemkot gencar melakukan penertiban di kawasan Pasar Bogor, pantauan BogorScope pada Minggu (29/3/2026) menunjukkan bahwa penertiban belum merata di seluruh wilayah Kota Bogor.
Di kawasan Suryakencana, trotoar masih dipadati PKL dengan motor yang parkir di area pejalan kaki, memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan. Sementara di Alun-alun Bogor (Jalan Dewi Sartika), ratusan PKL terlihat menjamur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berada di lokasi tampak tidak melakukan tindakan penertiban.
Kondisi berbeda terlihat di Pasar Gembrong dan Jambu Dua yang disiapkan sebagai lokasi relokasi. Kios-kios di kedua pasar tersebut masih terlihat sepi, dan akses jalan menuju lokasi dinilai masih kurang memadai.
Warga pun menyuarakan kegelisahannya di media sosial. Akun @satriakebun misalnya, menyoroti biaya sewa yang dinilai tinggi. “Sewa pasar 37-60 juta per meter. PKL mana mampu?” tulisnya. Sementara @hendriedee mempertanyakan mengapa kawasan Alun-alun dan Pasar Anyar belum juga ditertibkan.
Pemkot sendiri telah mengimbau masyarakat untuk mulai menyesuaikan tujuan berbelanja ke Pasar Jambu Dua. Penertiban dan pembatasan akses di Jalan Bata, Jalan Roda, dan Jalan Pedati akan terus dilakukan hingga seluruh pedagang masuk ke dalam pasar dan tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja di dalam pasar yang sudah disiapkan. Penataan ini demi ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” tutup Dedie Rachim.(*)

More Stories
Jalan Batutulis Mangkrak: Janji April, Nyatanya Semak
H-7 Mudik Lebaran 2026: Jalan Nasional Bogor Masih Rusak
Stasiun Ciomas Rancamaya, Prioritas atau Pesanan?